6 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Risiko, & Cara Menghindarinya
Mengajukan kredit online kini menjadi salah satu solusi populer yang banyak dipilih oleh masyarakat luas ketika membutuhkan dana cepat. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pinjaman online (pinjol) bersifat legal. Artinya, ada pula beberapa layanan pinjaman yang sifatnya ilegal. Biasanya, terdapat ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan dengan saksama. Apa sajakah itu? Mari pahami lebih lanjut dalam pembahasan di artikel ini sampai akhir.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjaman online merupakan layanan kredit yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan atau lembaga finansial secara daring (online). Pengajuan kredit ini dilakukan melalui platform digital, seperti situs web atau aplikasi resmi milik lembaga finansial tersebut sehingga tidak perlu berinteraksi secara offline. Secara umum, prosedurnya sangat memudahkan bagi masyarakat. Walaupun demikian, debitur tetap harus berhati-hati karena terdapat berbagai pinjol ilegal yang merugikan. Sebagai bentuk antisipasi, ada ciri-ciri pinjol ilegal yang sebaiknya dikenali. Adapun ciri-ciri pinjol ilegal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK
Di Indonesia, pinjaman online dapat dinyatakan legal hanya jika lembaga finansial yang menyediakannya telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasalnya, OJK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur penyedia jasa keuangan di Indonesia, termasuk dalam hal pinjaman online. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui legalitas pinjaman online yang akan dipilih terlebih dahulu. Apabila pinjol tidak berizin resmi dari OJK, maka artinya belum diakui secara hukum. Lebih lanjut, tidak ada jaminan bahwa layanan pinjol tersebut juga mematuhi standar etika, keamanan, dan regulasi lainnya yang berlaku.
2. Penawaran Pinjaman yang Mencurigakan
Penawaran pinjol tanpa persyaratan jelas dan menggunakan metode tidak etis (spamming telepon atau SMS) yang cenderung memaksa patut dicurigai. Hal itu bisa menjadi indikasi ciri-ciri pinjol ilegal. Pasalnya, pinjaman online legal memiliki prosedur yang pasti, termasuk melakukan penilaian risiko sebelum memberikan persetujuan. Jadi, sebaiknya hindari pihak kreditur yang menyediakan pinjaman online dengan jaminan cepat tanpa evaluasi keuangan secara menyeluruh.
3. Besaran Bunga dan Biaya yang Tidak Transparan
Dalam transaksi kredit, besaran bunga dan biaya pinjaman haruslah ditentukan secara transparan. Sayangnya, hal ini tidak berlaku pada layanan pinjaman online ilegal. Informasi tersebut sering kali tidak diberikan dengan jelas sekaligus terperinci. Bahkan, terkadang ada biaya tersembunyi atau tambahan yang dikenakan tanpa pemberitahuan. Akibatnya, pihak peminjam menjadi dirugikan sebab jumlah kewajiban pembayaran kreditnya naik secara signifikan.
4. Ketidakjelasan Identitas Pinjaman Online
Saat memilih layanan pinjol, maka pastikan bahwa identitasnya kredibel. Artinya, ada informasi tentang nama perusahaan penyedia kredit, alamat, kontak, hingga platform digital resmi. Hal itu akan memudahkan bagi pihak debitur untuk mengajukan keluhan maupun melakukan pelacakan jika terjadi masalah dalam proses transaksi atau penagihan. Pasalnya, pinjol ilegal biasanya menggunakan identitas yang cenderung berubah-ubah dan tidak profesional. Informasi terkait legalitas serta kepatuhan operasionalnya pun tidak jelas.
5. Pemberian Pinjaman yang Besar dengan Sangat Mudah
Umumnya, setiap layanan pinjol mempunyai limit yang berbeda-beda. Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran limit kredit yang besar dengan waktu tenor panjang. Hal ini mungkin dinilai sebagai kemudahan. Tetapi, perlu dipahami bahwa penawaran tersebut juga bisa menimbulkan risiko keuangan jangka panjang. Limit pinjaman besar dengan waktu tenor panjang menyebabkan utang sulit diselesaikan karena bunga yang dikenakan kerap kali tergolong tinggi.
6. Akses Data Pribadi Secara Berlebihan
Ketika mengajukan pinjaman online, biasanya permintaan akses yang diperbolehkan hanya untuk lokasi, mikrofon, dan kamera sesuai regulasi dari OJK. Namun, jika terdapat permintaan izin akses yang tidak masuk akal, seperti ke galeri atau seluruh kontak, maka lebih baik blokir akses dan uninstall aplikasi tersebut. Sebab, ini termasuk ciri-ciri pinjol ilegal. Akses data pribadi secara berlebihan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab, salah satunya sebagai alat intimidasi penagihan.
Risiko Tidak Membayar Pinjol Ilegal
Apakah pinjol ilegal tidak usah bayar atau harus tetap dibayarkan? Pada dasarnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK sehingga seluruh kegiatan operasionalnya tidak sah secara hukum. Perjanjian pinjol ilegal pun cacat hukum karena melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan aturan jasa keuangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian pinjam meminjam terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana pinjaman (kreditur) dengan penerima dana pinjaman (debitur). Lantas, apakah pinjol ilegal tidak usah dibayar? Secara perdata, jika debitur sudah menerima dana pinjaman, maka penerimanya tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengembalikan dana pokok pinjaman. Bagaimana dengan bunga, denda, dan biaya tambahan lainnya? Mengingat prosesnya yang tidak sah secara hukum, beban bunga, denda, dan biaya lain yang berkaitan tidak wajib dibayarkan. Jika dana pokok yang dipinjamkan oleh pinjol tidak dikembalikan, terdapat beberapa risiko yang perlu diantisipasi, di antaranya adalah:
- Penyalahgunaan data pribadi.
- Intimidasi dan teror penagihan, baik melalui telepon, teks, hingga media sosial.
- Penagihan secara kasar yang bisa menyebabkan stres dan tekanan psikologis.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Meskipun tawaran yang diberikan cukup menggiurkan, jangan sampai tergoda dan terjerat pinjaman online ilegal. Jangan khawatir karena terdapat beberapa cara menghindari pinjol ilegal yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Pastikan Berizin Resmi di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa layanan kredit yang dipilih sudah terdaftar dan berizin resmi di OJK. Status legalitasnya bisa diakses di situs resmi OJK. OJK juga telah berupaya memberantas praktik pinjol ilegal. Salah satu langkahnya, yaitu menjalin kerja sama dengan Google guna mengetatkan persyaratan aplikasi di Indonesia.
2. Membaca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Ketika hendak melakukan transaksi pinjaman online, baca dan pelajarilah syarat sekaligus ketentuan yang ada dengan teliti. Perlu diingat untuk tidak melewatkan hak dan kewajiban pihak peminjam maupun pemberi pinjaman agar terhindar dari praktik pinjol ilegal.
3. Mengunduh Aplikasi Pinjol dari Sumber Resmi
Dikarenakan operasional pinjol dilaksanakan secara online melalui platform digital, seperti aplikasi mobile, maka unduh dari sumber resmi. Lalu, perhatikan permintaan izin aksesnya. Sebaiknya, tidak terlalu terburu-buru untuk memberikan persetujuan demi mencegah risiko tercurinya data pribadi yang tersimpan di handphone.
4. Memperhatikan Suku Bunga dan Denda
Penawaran tingkat suku bunga dan denda menjadi hal yang perlu dicermati ketika ingin mengajukan pinjaman secara online. Pertimbangkan kemampuan finansial saat ini dan pastikan bahwa besarannya masih dalam batas wajar yang ditetapkan oleh OJK.
5. Meningkatkan Literasi Keuangan
Cara menghindari pinjol ilegal lainnya, yakni dengan meningkatkan literasi keuangan. Pengetahuan finansial yang memadai dapat membuatmu berpikir dengan lebih bijaksana. Kamu tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan bisa memanfaatkan produk maupun layanan keuangan semaksimal mungkin.
6. Hati-hati dengan Tautan Mencurigakan
Biasanya, pinjol ilegal akan memberikan penawaran pinjaman tanpa diminta melalui media sosial, email, SMS, atau telepon. Sebaiknya, jangan merespons atau membuka tautan penawaran apapun yang dikirimkan oleh penyedia pinjaman online ilegal. Demikian pembahasan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, risiko tidak membayar, hingga cara menghindarinya yang dapat dicoba.